PERBANKAN FUNDAMENTALS EXPLAINED

perbankan Fundamentals Explained

perbankan Fundamentals Explained

Blog Article

Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang.

Pada Undang-undang Nomor ten Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Hal ini juga berlaku sebaliknya, jika financial institution perkreditan rakyat melakukan kegiatan keuangannya berdasarkan prinsip konvensional tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan keuangan berdasarkan prinsip syariah.

Jasa ditawarkan lender ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian secara luas. Jasa ini antara lain dapat berupa jasa pengiriman uang, penitipan barang berharga, pemberian jaminan lender, dan penyelesaian tagihan.

Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.

Perbankan juga bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas keuangan sistem finansial. Perbankan harus memperhatikan kesehatan keuangan nasabahnya dan mengambil tindakan pencegahan jika ada risiko yang dapat mengganggu stabilitas keuangan.

Sumber dana bank adalah usaha lender dalam menghimpun dana dan membiayai kegiatan operasional. Sesuai dengan fungsinya financial institution adalah suatu lembaga keuangan, dimana kegiatan sehari-harinya adalah dalam bidang jual beli uang.

Perkembangan ekonomi yang semakin pesat, menyebabkan financial institution memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga. 

Selain itu, kerahasiaan bank juga ditujukan untuk kepentingan financial institution itu sendiri, karena financial institution dapat dipercaya oleh nasabah untuk mengelola uangnya.

BI merupakan lembaga independen, demikian menurut UU No.23 Tahun 1999. Tujuan didirikannya lender sentral adalah untuk menjaga kestabilan nilai mata uang dalam negeri, baik nilai tukar terhadap barang dan jasa maupun terhadap mata uang asing.

b. Bank Swasta Nasional, yakni bank yang modalnya dimiliki pihak swasta dalam negeri serta akte pendiriannya didirikan oleh swasta.

Lembaga keuangan menjadi agen yang dipercaya. Dasar dari kegiatan-kegiatan financial institution adalah sebuah kepercayaan. Jika masyarakat ingin menitipkan dananya bank kepada financial institution tentunya harus dilandasi dengan kepercayaan.

Berikut penjelasan selengkapnya tentang financial institution dan berbagai jenisnya yang ada di Indonesia mengutip laman repositori Kemdikbud:

De Javasche Financial institution masih beroperasi sebagai lender sentral dengan berkedudukan sebagai badan usaha swasta.

Report this page